Denny Indrayana Pesimis DPR Proses Pemakzulan Gibran

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 20:12 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming R
Denny Indrayana pesimis DPR akan memulai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Denny Indrayana, pesimis DPR akan memulai proses pemakzulan terhadap Gibran usai putusan MK.

Ia meyakini tidak akan ada gerakan di DPR terkait proses itu, apalagi dalam masa reses.

"Ini lagi reses mereka ini, kalau saya tadi cek di Google gitu, kapan resesnya? 9 Oktober sampai 9 November. Lama ini. Ini kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR. Ini reses. Enggak reses aja saya nggak yakin akan ada pergerakan," kata Denny di Jakarta Pusat, Jumat (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memahami proses di DPR tidak akan mudah. Denny menyinggung komposisi DPR yang dikuasai koalisi pemerintah.

"Saya tidak yakin ini akan jalan. Bukan saya saja yang tidak punya keyakinan itu. Kita melihat bahwa koalisi partai di DPR minus PDI Perjuangan adalah koalisi oversize," katanya.

Denny mengatakan proses pemakzulan di DPR tak akan dimulai kecuali ada gerakan masif dari masyarakat.

Ia mempertanyakan suara mahasiswa, buruh, masyarakat sipil hingga ormas terkait putusan MK itu.

"Maka pertanyaannya kepada kita. Di mana teman-teman mahasiswa? Di mana teman-teman buruh? Setelah ada pimpinan buruh yang menjadi menteri. Di mana teman-teman guru? Di mana elemen LSM, teman-teman civil society? Di mana teman-teman ormas? NU, Muhammadiyah, PGI, dan seterusnya," katanya.

Meski pesimis, Denny cs akan segera berkeliling menemui partai-partai, fraksi di DPR hingga anggota DPD.

Denny menyebut kini tengah menyusun surat untuk meminta audiensi kepada pihak-pihak yang bisa memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

"Walaupun DPD juga sedang reses, tapi ingat pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, sebelum ke MPR. Dan MPR itu selain unsur DPR, ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.

Kuasa hukum Denny cs, Refly Harun mengatakan salah satu yang telah bersedia ditemui oleh pihaknya adalah Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.

Refly mengakui gerakan mereka terlambat sebab DPR dan DPD telah memulai reses.

"Wakil Ketua DPR Tamsil Linrung itu sudah bersedia menerima nanti hari Selasa. Dan lumayan, karena DPD sudah reses, jadi kita agak terlambat sedikit, putusan Selasa malam. Yang penting kita berusaha untuk tetap bagaimana memperjuangkan ini," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon.

Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Mahkamah Konstitusi tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

(yoa/isn)
placeholder