Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS periode 2019-2024 Mardani Ali Sera mengaku tidak ingat ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi II DPR RI.
Pasal itu menjelaskan syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri. Kubu penggugat, Denny Indrayana Cs menyebut pasal itu sebagai Pasal 'Gibran Banget'
Secara rinci pasal itu berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, saya sama sekali enggak ingat pembahasan pasal itu ya," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10).
Mardani mengaku khawatir pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat KPU bersama Komisi II. Menurutnya, jika pernah dibahas, ia akan mengingatnya.
"Agak khawatir kayaknya enggak ada pembahasan itu ya. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar tuh," ujarnya.
Mardani yang juga Anggota Komisi II saat ini menilai Komisi II perlu memanggil KPU untuk menjelaskan soal pasal tersebut.
Ia mengatakan jika terbukti ada niat menyelundupkan pasal itu, Komisioner KPU bisa dilaporkan ke DKPP.
"Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP," kata Mardani.
Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya juga mengaku tidak ada pasal 18 ayat 3 di PKPU saat rapat antara Komisi II dengan KPU.
"Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu loh, ya. Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kritikan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Bambang menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, pasal tersebut dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Ada yang menjadi kritik, yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Bambang menyebut sidang putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran ini adalah bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu. Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, kata dia, seharusnya KPU juga dapat dikenakan sanksi.
Penjelasan KPU
Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut telah dibahas di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan formulasi rancangan norma tersebut juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
"Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," ujarnya.
Idham juga menjelaskan rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan tersebut berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.
"Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," katanya.
(yoa/wis)

