Komisi II DPR mengkaji penambahan jumlah kursi anggota DPR RI melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang dibahas masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi dari beberapa aturan yang tengah dirumuskan oleh Komisi II.
Menurutnya, hampir semua fraksi telah sepakat untuk menghapus ketentuan minimal tiga kursi dalam satu dapil dan mengubahnya menjadi minimal empat kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Untuk masa bakti DPR periode 2024-2029 saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Jika ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah 11 kursi, dari 580 menjadi 591 kursi.
"Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," kata Doli.
Penambahan jumlah kursi juga bisa terjadi karena penyesuaian alokasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Doli mencontohkan Jawa Barat yang memiliki pertumbuhan penduduk cukup besar dibandingkan saat aturan sebelumnya disusun.
"Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," kata politikus Golkar itu.
Selain itu, penambahan jumlah kursi juga bisa terjadi seiring adanya usulan pembentukan dapil nasional.
"Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," ucapnya.
(yoa/isn)