Bebas Bersyarat Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Dicabut

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 15:32 WIB
Kementerian Imipas mencabut status bebas bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual pemerkosaan santriwati.
Terpidana kekerasan seksual santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Status bebas bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sebelumnya, putra dari seorang kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu menerima pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. 

Kini setelah pembebasan bersyarat dicabut, Subechi kembali dijebloskan ke Lapas Klas I Malang untuk menjalani vonis hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, surat keputusan pencabutan program pembebasan bersyarat Subechi diterima pihaknya dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada awal pekan ini.

"SK pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Fathorrosi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1).

Perihal pencabutan status bebas bersyarat itu pun disampaikan pihaknya kepada Bechi yang melakukan wajib lapor hari ini. Selanjutnya, Bechi dibawa kembali ke Lapas Malang.

"Pada hari ini yang bersangkutan, klien atas nama Bechi,  melakukan wajib lapor, sekaligus disampaikannya [Bapas Malang] SK itu kepada klien secara persuasif. Dan, hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang, yang dibantu oleh petugas dari Lapas Malang," tutur Fathorrosi.

Sebelumnya diberitakan, Bapas Malang menyatakan pemberian bebas bersyarat terhadap Bechi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bechi tercatat sebagai terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan menjalani dua per tiga masa hukuman serta berkelakuan baik, sehingga dipertimbangkan untuk mendapat status bebas bersyarat itu.

Ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum proses pemberian bebas bersyarat itu. Di antaranya penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakat bersama Lapas Kelas I Malang.

Status bebas bersyarat itu lalu dibuat berdasarkan SK Kemenimipas yang diteruskan ke Bapas Malang untuk menjalankan prosedur berikutnya.

Sebelumnya, Bechi  divonis 7 tahun hukuman dan telah menjalani hampir 3 tahun, salah satunya di Lapas Kelas I Malang.

Sebelumnya Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyampaikan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.

Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.

Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak Pembebasan Bersyarat.

(frd/kid)
placeholder