Sejumlah partai koalisi pemerintah telah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gerindra
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso meminta semua pihak untuk menahan diri dan bijak merespons putusan MK. Sugiat mengatakan pihaknya tak mau berlarut-larut merespons putusan tersebut. Menurut dia, spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty)," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. MK pun menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Gibran telah buka suara soal putusan itu. Ia mengaku menghormati putusan MK dan akan fokus bekerja.
Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan proses politik atau tindak lanjut putusanMK akan bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik.
"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10).
Meski begitu, Doli memuji putusan MK dalam perkara tersebut. Doli menilai MK secara objektif mampu memisahkan kewenangannya di ranah hukum dan politik. Bagi penyelenggara pemilu, kata Doli, putusan MK bukan saja menjadi sebagai pelajaran, tapi juga pukulan dan bahan introspeksi.
"Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi," kata Doli.
PKB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya menghormati putusan MK itu.
"Kami menghormati putusan MK. Bagaimanapun itu adalah lembaga negara sebagai bagian dari apa namanya upaya penegakan guardian of constitution," kata Khozin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Khozin menilai pertimbangan MK dalam putusan itu dapat menjadi masukan substantif dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Apalagi, saat ini Komisi II tengah membahas RUU Pemilu.
"Di antaranya bagi perbaikan tata kelola dan proses dari hulu hingga hilir untuk pelaksanaan pemilu. Apakah itu dari KPU, apakah itu dari Bawaslu, apakah itu terkait verifikasi administrasi atau verifikasi faktual. Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan apa namanya proses untuk revisi undang-undang," katanya.
Nasdem
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK Itu.
"Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Saan.
Demokrat
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pihaknya juga menghormati putusan MK itu.
Herman menyebut internal Demokrat belum membahas secara detail soal putusan MK. Demokrat, kata dia, masih fokus konsolidasi internal.
Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya. Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik," katanya.
PKS
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti Wapres Gibran memiliki ijazah setara SMA. PKS menyebut keputusan ini berani dan jujur.
"Bravo, MK. Keputusan yang berani dan jujur," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengutip detikcom.
Mardani memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Ketika ditanya soal perlu tidaknya panitia khusus (pansus) mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyebut semua tergantung DPR.
"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," kata Mardani.
CNNIndonesia.com menghubungi Sekjen PAN Eko Patrio dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga untuk meminta tanggapan partai terhadap putusan MK di perkara Gibran, namun hingga berita ini naik yang bersangkutan belum merespons.
(yoa/dal)



