Komisi II DPR mengaku masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, yang membidangi urusan politik dan pemerintahan, Bahtra Banong mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya juga masih menunggu salinan resminya.
"Secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK. Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK," kata Bahtra di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtra yang juga Juru Bicara Partai Gerindra tak menjawab tegas saat ditanya peluang DPR akan menindaklanjuti putusan MK. Dia bilang DPR pada periode ini akan terus responsif terhadap semua aspirasi masyarakat.
"Kita tahu pimpinan kita semua, kemarin baru saja menerima aspirasi dari buruh. Yang artinya pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu-isu," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, dia bilang, putusan MK secara tegas telah menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," katanya di kompleks parlemen, Rabu (7/10).