Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembentukan panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Kamis (8/10).
Dalam pembentukan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, disepakati dan ditetapkan menjadi ketua panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco saat apat Internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ucap peserta rapat.
Sebelum memasuki masa reses persidangan DPR, Bahtra mengaku sudah menyusun jadwal untuk membahas RUU Pemilu. Bahtra menyebut akan terus mempublikasikan jadwal melalui media sosial sehingga masyarakat dapat melihat secara transparan.
"Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat. Saya pikir nanti di media sosial juga Komisi II akan terus melaporkan secara transparan secara terbuka kepada publik," ucap politikus Gerindra itu.
Dia mengatakan akan membahas semua isu-isu terkait pemilu dan tidak membatasi hanya pada isu tertentu saja. Bahtra menyebut akan melibatkan berbagai pihak untuk membahas isu-isu pemilu.
"Secara resminya nanti kami akan umumkan, tapi yang paling pentinh bukan hanya terbatas di isu itu. Jadi semua isu-isu penting untuk kemudian kami minta masukan berbagai pihak, terus kemudian minta masukan publik agar nanti semua isu-isu yang menjadi perhatian publik ini bisa kita selesaikan, terus kemudian kita tuangkan ke dalam undang-undang RUU Pemilu," ucapnya.
Bahtra Banong menggantikan posisi Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panja pada pembentukan Panja RUU Pemilu pada 29 September lalu. Rifqinizamy mengatakan sebelumnya menjadi Ketua Panja karena terkait posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR yang membawahi Panja RUU Pemilu.
"Secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqinizamy di hadapan wartawan, Kamis ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR secara resmi telah menetapkan daftar 23 anggota Panitia Kerja (Panja) yang akan terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR pada 5 Oktober 2026.
Daftar tersebut mewakili delapan fraksi di DPR yang nantinya akan terlibat pembahasan bersama pemerintah. Usai resmi dibentuk, Komisi II juga mulai menyusun jadwal pembahasan RUU tersebut selama masa sidang hingga akhir 2026 mendatang.
(knf/kid)