Jaksa Ungkap Febrie Cs Punya 29 Perusahaan dan Yayasan untuk Cuci Uang

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 09:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakw
Febrie Adriansyah, eks Jampidsus terseret kasus TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah didakwa memiliki 29 perusahaan dan yayasan sebagai sarana untuk pencucian uang hasil kejahatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Jaksa mengatakan aksi pencucian uang hasil pengurusan perkara itu dilakukan Febrie bersama dengan tiga orang kepercayaannya yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aksi tersebut dilakukan sejak periode 2020 hingga 2026 selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan uang atau aset yang diterima sebagai imbalan dari pihak berperkara tersebut kemudian dialihkan kepada perusahaan atau yayasan yang terafiliasi.

Dalam periode tersebut, jaksa menemukan bahwa Febri Cs mendirikan beberapa perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal/pembelian saham serta mendirikan yayasan.

"Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaksa.

Berikut daftar 29 perusahaan dan yayasan yang terafiliasi Febrie sebagai sarana TPPU:

1. Restoran Perancis milik PT Gontran Cherrier dibeli Febrie melalui Idon pada tahun 2020. Restoran berubah nama menjadi Café De' Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

2. PT Kantor Omzet Indonesia selaku perusahaan money changer didirikan Febrie lewat Idon dan Nurman Herin pada Oktober 2020.

3. PT Hutama Indo Tara merupakan perusahaan holding, didirikan pada 11 Oktober 2022 bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan juga perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

4. PT Cipta Sinar Benderang, tanggal SK terakhir 04 Februari 2023 bergerak di bidang pertambangan batubara yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

5. PT Borneo Surya Persada, tanggal SK terakhir 20 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian, pertambangan batu bara dan usaha lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

6. PT Borneo Green Prima, tanggal SK terakhir 21 Juni 2023 bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batu bara dengan data yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

7. PT Celebes Mega Nikel, tanggal SK terakhir 11 September 2023 bergerak di bidang perdagangan yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

8. PT Kresna Pusaka Energi, tanggal SK terakhir 19 Oktober 2023 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

9. PT Prima Niaga Inti Selaras, tanggal SK terakhir 28 Agustus 2024 bergerak di bidang budi daya ayam dan perdagangan yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

10. PT Parwita Permata Mulia, tanggal SK terakhir 13 Maret 2026 bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya yang beralamat di Treasury Tower SCBD, Jakarta;

11. Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad berdiri pada 22 Maret 2024 dan disahkan pada 28 Maret 2024, dengan pengelola sekaligus Bendahara Utama adalah Nurman Herin;

12. PT Don Man Day berdiri pada 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan yang beralamat di Jambi;

13. PT Clan Anak Lanang berdiri pada Oktober 2022 bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi dan instalasi yang beralamat di Treasury Tower, SCBD, Jakarta;

14. PT Berkah Melimpah Selamanya, bergerak di bidang usaha aktivitas holding dan penasihat investasi berbentuk Perusahaan yang beralamat Serang, Banten;

15. PT Duta Kreasi Investama, bergerak di bidang usaha penasihat Investasi berbentuk perusahaan, beralamat di Serang, Banten;

16. PT Hijau Gunung Kerinci, bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi bangunan sipil, jembatan, jalan laying yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;

17. PT Multi Teknik Konsulindo, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas arsitektur yang beralamat di Treasury, SCBD Jakarta;

18. PT Declan Informatika Semesta, bergerak di bidang usaha yang meliputi Industri perlengkapan komunikasi dan komputer yang beralamat di Cipete, Jakarta Selatan;

19. PT Cipta Bulungan Selaras, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar logam dan bahan konstruksi yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan;

20. PT Simpul Bhakti Lestari, bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas perusahaan pembiayaan, beralamat di Bandung, Jawa Barat;

21. PT Panutan Pratama Adiwibawa, berdasarkan tanggal SK terakhir 4 November 2025, bergerak di bidang budi daya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya yang beralamat di Letjen S Parman, Jakarta Barat;

22. PT Indosentosa Agro Makmur, berdasarkan tanggal SK terakhir 18 April 2022 beralamat di Kalimantan Selatan;

23. PT Baramega Mining Resource, berdasarkan tanggal SK terakhir 15 Mei 2023 perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya yang beralamat di Senopati, Jakarta Selatan;

24. PT Bahana Baruna Daksa, bergerak di bidang usaha yang meliputi angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus yang beralamat di The CEO, TB Simatupang, Jakarta Selatan;

25. PT Telanai Swarna Dhipa yang beralamat di Cipete Selatan, Jakarta Selatan;

26. PT Rivantama Bintang Muda, bergerak di bidang usaha yang meliputi pertambangan dan perdagangan nikel yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan;

27. PT Hikmat Abadi Investama, bergerak di bidang usaha yang meliputi konsultasi bidang jasa dan Manajemen yang beralamat di Jakarta Barat;

28. PT Tribakti Inspektama, bergerak di bidang usaha yang meliputi jasa sertifikasi dan laboratorium yang beralamat di Jakarta Utara;

29. PT Dwa Karya Bulungan, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar yang beralamat di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Selain itu, ia juga didakwa bersama-sama dengan Nurman Herin serta Don Ritto melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).

(tfq/dal)
placeholder