Kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Ahmad Khozinudin mengaku telah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.
"Iya, sudah di Bareskrim," ucap Khozinudin dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia, Rabu (7/10) malam.
Awalnya Khozinudin mengatakan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran bukan termasuk tanda tamat sekolah atau kelulusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim menegaskan bahwa sertifikat attendance (kehadiran) yang dimiliki Gibran itu tidak menjadi objek karena dia bukanlah bukti kelulusan atau tamat. Ini balik lagi pada redaksi dari ketentuan syarat [yaitu] harus tamat. Tamat itu berarti bukan pernah sekolah, tetapi menyelesaikan dibuktikan dengan ijazah," ucap Khozinudin.
Lihat Juga : |
Berangkat dari putusan MK ini, Khozinudin mengaku menempuh jalur hukum untuk melakukan pendalaman terhadap surat keterangan pernyataan yang diduga termasuk pada kepalsuan dokumen.
"Untuk menguji suket karena kalau menurut hemat kami ada suatu informasi yang tidak benar atau kepalsuan," ujarnya.
Khozinudin bersama aliansi masyarakat lainnya melakukan uji pidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.
Ia menegaskan Pasal 391 Ayat 1 dikenakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen sementara Ayat 2 nya diperuntukkan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai pengguna dokumen yang diduga palsu pada saat pencalonan wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 silam.
"Kenapa demikian? Karena suket ini walaupun dikeluarkan oleh otoritas, pihak yang berwenang, tetapi isinya tidak benar karena tidak mengikuti ketentuan tentang penyetaraan karena objek yang disetarakan tidak ada ijazah," katanya.
Menurut Khozinudin, proses pidana tidak dibatasi waktu utamanya selama 14 hari. Ia mengatakan MK juga tidak berwenang menghadirkan Gibran, sehingga dengan dibawanya perkara ke kepolisian maka seluruh pihak dapat dimintai keterangan.
"Karena dalam proses pidana tidak dibatasi waktu 14 hari, tidak juga dibatasi kewenangan untuk memanggil [Gibran], karena MK tidak berwenang memanggil Gibran. Tetapi, dalam proses pidana seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban, bisa dimintai klarifikasi, bisa dipanggil. Walaupun sekali lagi bahwa dalam proses pidana ini hasilnya seperti apa, itu soal yang lain," kata Khozinudin.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Khozinudin Cs melaporkan hal ini ke kepolisian adalah karena MK tidak dapat melanjutkan ke arah pemakzulan meski sudah mengakui terdapat cacat administratif pada ijazah Gibran.
Hal ini karena adanya legal standing atau kedudukan hukum yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut Khozinudin, para pemohon gugatan tidak memiliki legal standing tersebut sehingga MK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan pemakzulan.
"Problem (masalah) nya itu kenapa enggak masuk ke petitum bukan karena alasannya tidak memadai, tetapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon. Andaikan yang mengajukan ini Mahfud MD, Anies Baswedan, atau Ganjar Pranowo, masuk nih barang [gugatan] sampai puncaknya!" tegasnya.
Khozinudin juga menyinggung Kepala Kepolisian RI Suyudi Ario Seto yang belum lama menyuarakan visi misinya soal polisi bersama masyarakat. Ia menilai perkara ini menjadi tantangan bagi Suyudi untuk mewujudkan visi misinya tersebut.
"Kapolri kita yang hari ini menerima aduan masyarakat ini dan melayani kami. Justru ini menjadi tantangan bagi Kapolri baru, apakah dia akan melanjutkan legacy [peninggalan] Listyo Sigit Prabowo atau dia berdiri kokoh independen untuk menunjukkan bahwa Kapolri hari ini benar-benar berada bersama masyarakat," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Direktur Eksektuif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI Edi Saputra menyebut perlu bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurutnya, bukti harus kuat dan cukup untuk diserahkan ke pihak penyidik.
"Semua barang bukti termasuk juga surat keterangan [suket] itu akan diteliti oleh penyidik ya. Nanti penyidik akan melihat ada enggak kira-kira di sini unsur pidananya. Terus, jika misal ada yang janggal tentu akan dilakukan klarifikasi," ucap Edi.
Menurut Edi, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti ada ijazah, maka tidak dapat dilanjutkan proses pidana.
"Apalagi misalnya tadi Bang Boni (analis politik) bilang bahwasanya ijazahnya ada, berarti tidak ada pidana dong," kata Edi.
Namun, Khozinudin menepis hal itu. Ia yakin tetap ada unsur pidana karena memang tidak ditemukan ijazah asli pada dokumen pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Justru enggak ada tapi dikatakan setara, itu pidananya. Berarti informasi yang disampaikan itu tidak benar, ini keterangan palsu melalui suket. Kalau ada ijazahnya enggak jadi permasalahan," bantah Khozinudin.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, Analis Politik Boni Hargens menilai persoalan ini belum dapat masuk ke lingkup pidana. Menurutnya, kementerian masih belum dapat menyelaraskan penyetaraan ijazah luar negeri dengan sistem pendidikan dalam negeri.
"Kita tidak bisa membawa persoalan pidana dalam konteks adanya mens rea actus reus. Saya lebih melihatnya pada belum adanya aturan main untuk menyelaraskan penyetaraan ijazah luar negeri dengan dalam negeri untuk konteks seperti Mas Gibran," ucap Boni.
Boni menjelaskan lebih lanjut jika seseorang sekolah di luar negeri maka ijazahnya dari luar negeri itu tidak dapat diterima di dalam negeri. Perlu penyetaraan selama satu hingga dua tahun.
Ia yakin Gibran memiliki ijazah setara SMA karena sudah bergelar sarjana dari luar negeri. Namun, persoalannya, menurut Boni, ijazah yang diperoleh Gibran dapat diterima di dalam negeri atau tidak.
"Saya yakin 100 persen bahwa Cawapres Gibran Rakabuming ini karena sudah punya gelar sarjana di negara yang sistem demokrasinya juga oke, sistem pendidikannya oke, pasti punya ijazah SMA. Hanya apakah ijazah SMA ini masuk ke dalam ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan kita, nah itulah yang sebetulnya kita diskusikan," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim.
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengutip detikcom, Rabu (7/10).
Menurut Khozinudin, objek yang dipersoalkan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Di mana suket tersebut dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas (SMA).
Sementara itu, Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).
Gibran juga merespons MK dalam putusannya yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Menurutnya, jika tidak lulus SMA, ia tak akan bisa kuliah.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
(knf/dal)




