Ketua KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu Pemeriksaan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 08:45 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
Ketua KPK mempertanyakan alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena bentrok dengan kegiatan internal di kementerian. CNN Indonesia/Faiz Maulida
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10) karena bentrok dengan kegiatan internal di kementerian.

Setyo memandang seharusnya Nusron bisa mengatur waktu karena surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pada pekan sebelumnya.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo lantas menyinggung pernyataan pers yang disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron mengklaim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.

"KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ucap Setyo.

"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam surat yang dikirim ke penyidik, Nusron beralasan sudah terjadwal untuk mengikuti agenda di internal kementerian.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.

Dengan demikian, Budi menjelaskan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Ia menegaskan keterangan Nusron sangat penting untuk menuntaskan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(ryn/gil)
placeholder