Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah didakwa menerima uang pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Jaksa menyebut penerimaan uang itu terjadi pada periode 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm yang dibangun Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan pertama dilakukan PT Jasa Marga pada tahun 2023 sebanyak satu kali penerimaan dengan nilai seluruhnya Rp2 miliar.
"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar jaksa dalam sidang untuk pembacaan dakwaan tersebut.
Jaksa mengatakan pemberian dari Jasa Marga kembali berlanjut pada tahun 2024. Dalam dakwaannya, total ada 2 kali penyerahan uang dari Jasa Marga kepada Febrie dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.
Selain itu jaksa menyebut dalam kasus korupsi MBZ, Febrie juga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan.
"Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menemukan aliran penerimaan dana lainnya dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar pada periode 2022-2026.
Serta uang senilai Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast dalam periode yang sama. Jaksa menyebut uang itu diterima Febrie melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Penyidikan perkara Febrie ini semula ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, lalu dialihkan ke Kejagung.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai penyidik khusus kasus itu. Tim 9 itu kemudian menjadi bagian dari total 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterjunkan dalam proses persidangan kasus pemerasan dan TPPU Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut tim jaksa tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
"Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10).
(tfq/kid)