Terdakwa Kasus Investasi Menyesal Kenalkan FH ke Dirut PT DSI

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 02:00 WIB
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi penipu
Ilustrasi. Kasus penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (arsip foto Bareskrim Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY) mengaku menyesal pernah memperkenalkan advisor bidang teknologi informasi (IT) Fithri Hadi (FH) kepada Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri (TA).

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery mengatakan dirinya tidak menyangka perkenalan tersebut kemudian membuat FH terseret dalam perkara DSI.

"Klien kami menyesali telah mengenalkan Pak Hadi (FH) dengan Taufiq Aljufri (TA). Ia tidak menyangka perkenalan itu akan berujung pada kehancuran karier dan nama baik FH seperti sekarang," kata Abdul Bari dalam keterangannya, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama FH turut mencuat dalam kasus ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026. Abdul menyebut menurut keterangan kliennya, FH saat itu hanya berperan sebagai advisor di PT DSI selama sekitar satu bulan.

Dalam kapasitas tersebut, FH disebut hanya memberikan arahan terkait pengembangan teknologi informasi (IT) perusahaan dan tidak memiliki kewenangan dalam operasional PT DSI.

Selanjutnya, FH disebut menjalankan peran sebagai konsultan IT di bawah bendera PT Mediffa Barakoh Internasional dan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lainnya.

Menurut Abdul Bari, saat itu kliennya memperkenalkan TA kepada Fh atas permintaan TA. TA disebut meminta diperkenalkan dengan FH dengan maksud membantu kemajuan PT DSI di bidang teknologi informasi untuk kebermanfaatan masyarakat.

"Kondisi Pak Hadi (FH) sekarang benar-benar hancur. Semua ini gara-gara Taufiq Aljufri," ucap dia.

Abdul Bari turut menyoroti dampak perkara tersebut yang turut menyeret nama-nama besar lainnya. Karenanya, kliennya MY sangat menyesalkan kondisi tersebut karena rekam jejak karier FH yang selama ini telah dirintis.

Selain itu, Abdul Bari juga menyebut kasus tersebut turut berdampak pada hubungan baik yang selama ini terjalin antara FH dengan sejumlah tokoh teknologi nasional maupun tokoh nasional lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK sebagai tersangka.

Polisi menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI

Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa Mery Yuniarni bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.

(dal/dal)
placeholder