Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus menilai DPR bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Menurut Deddy, DPR juga bisa membentuk pansus dan menggulirkan hak angket kepada pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasan syarat pencalonan Gibran.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10).
Lebih jauh, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu menilai, di luar putusan MK, yang paling penting dari gugatan tersebut adalah MK tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas.
Deddy memandang, temuan MK bisa menjadi dasar Gibran terpilih dengan melanggar syarat pencalonan yang telah diatur dalam undang-undang. Dia pun menduga pelanggaran hukum dimaksud bisa berupa perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti," kata Deddy.
MK dalam amar putusannya menolak gugatan para pemohon dalam perkara tersebut. Sehingga, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
(thr/fra)

