Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 06:39 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terha
Almas Tsaqibbirru Re A menilai putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana Cs bisa menjadi polemik baru bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo, CNN Indonesia --

Almas Tsaqibbirru Re A menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Denny Indrayana Cs bisa menjadi polemik baru bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Almas adalah penggugat Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Belakangan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara terkait keabsahan ijazah SMA Gibran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Almas, putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana sudah menjadi fakta hukum. Sehingga putusan tersebut berpotensi menjadi bom waktu di masa mendatang.

"Apapun, Itu kan sudah menjadi fakta hukum. Jadi ini nanti jadi polemik baru lagi," kata Almas saat dihubungi, Selasa (6/10).

MK menyatakan berdasarkan bukti persidangan tidak menemukan Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Menurutnya, KPU dan pendukung Gibran seharusnya mengajukan semua bukti yang dimiliki.

"Tapi ternyata itu pun (ijazah SMA atau sederajat milik Gibran) tidak bisa ditemukan oleh Mahkamah," kata dia.

Almas mendorong pihak Gibran agar segera mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut. Ia menilai persoalan ijazah tersebut bisa menjadi ganjalan bagi Gibran di masa depan.

"Kalau beliau enggak mengklarifikasi, ini jadi masalah lagi di Pilpres 2029," kata dia.

"Jadi potensinya saya lihat ini memang dinamika politik untuk pemilu yang akan datang," lanjut Almas.

MK telah membacakan putusan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, MK menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.

Hakim MK, Adies Kadir mengatakan pihaknya memang tak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang ia tempuh di Australia dan Singapura. Namun, MK juga tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK, lanjut dia, beralasan permohonan perkasa tersebut telah melewati batas waktu sengketa penyelesaian hasil pemilu. Di sisi lain, Gibran juga kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.

(syd/gil)
placeholder