Para pendukung atau relawan dari Gibran Rakabuming Raka spontan bersujud usai mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat ijazah Gibran saat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Belasan hingga puluhan relawan langsung bersujud tak lama setelah MK menyampaikan putusan tersebut. Aksin ini juga diikuti tim kuasa hukum mereka yang turut menghadiri sidang putusan MK.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia," kata Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, emosional, Selasa (6/10) malam.
MK dalam sidang putusan malam ini memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga : |

