RUU Perampasan Aset Resmi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung Desember

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 12:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ilustrasi. Paripurna DPR ketok RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 resmi menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (6/10).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang dihadiri 326 dari 576 anggota DPR.

Rapat penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif didahului pengambilan sikap delapan fraksi yang disampaikan secara tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat.

Target rampung 15 Desember 2026

Sementara itu, Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dalam sisa masa sidang tahun ini pada Desember 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan usai diketok menjadi usul inisiatif, RUU Perampasan Aset selanjutnya akan resmi dibahas bersama pemerintah, lewat pembahasan daftar Inventarisir masalah (DIM) mulai 10 November.

"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," ujar Habib dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, proses pembentukan UU diatur di Pasal 20 UUD 1945. Di dalamnya mengatur dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Sejak September 2025, Komisi III DPR, kata Habib, telah memulai penyusunan draf RUU dan naskah akademik melalui 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi.

Menurut Habib, masyarakat pada pokoknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, mereka juga tak ingin UU tersebut menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," katanya.

(thr/dal)
placeholder