Polisi turun tangan menyelidiki aksi dugaan pengeroyokan oleh orang tak dikenal yang dialami Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Tentunya kami dari Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa ini yang kejadian di Tebet, adanya pemukulan ataupun dugaan penganiayaan kepada salah satu dari organisasi mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan dikutip Selasa (6/10).
Disampaikan Budi, pihaknya berharap korban atau pihak terkait segera melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Budi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan meski belum ada laporan resmi yang diterima pihak berwajib.
"Tetap Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, akan mengumpulkan beberapa barang-barang bukti untuk melakukan pengungkapan terkait tentang dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa," tutur dia.
Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam unggahan di akun Instagram @gerpolek.id, disebutkan dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Berdasarkan informasi yang beredar Hafidz disebut mengalami kekerasan setelah ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian diduga memukul Hafidz," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro membenarkan ihwal dugaan penganiayaan tersebut.
"UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Erwin menyebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi, UI memberikan pendampingan dalam tiga aspek. Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan.
Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Dan ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung.
Erwin mengatakan UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya. UI juga berharap proses tersebut berjalan cepat, profesional, dan tuntas, sehingga fakta peristiwa dapat terungkap secara jelas.

