Gerindra Jatim Rekomendasikan Pecat 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 20:25 WIB
DPD Gerindra Jatim merekomendasikan pemecatan tiga anggota DPRD terlibat pesta narkoba di Surabaya. Mereka akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap.
Ilustrasi. DPD Gerindra Jatim merekomendasikan pemecatan tiga anggota DPRD terlibat pesta narkoba di Surabaya. Mereka akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap. (Foto: AFP PHOTO / DANIEL MIHAILESCU)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).

Berkas rekomendasi sanksi pemecatan, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.

"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.

Kharisma mengatakan, jika pemberhentian dari keanggotaan partai berlaku, posisi ketiganya di masing-masing DPRD akan otomatis diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Di sisi lain, Kharisma menyebut perkara ketiga kader itu kini ditangani lewat mekanisme rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Hasil asesmen medis dan pemeriksaan polisi mengategorikan ketiganya sebagai pengguna tingkat pemula.

"Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," kata Kharisma.

Sebelumnya, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah ditangkap, kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.

"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. 

(frd/wis)
placeholder