Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna Besok

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 19:01 WIB
Hampir separuh anggota DPR absen dalam rapat paripurna ke-26 yang menutup masa sidang V 2025-2026 pada Selasa (21/7).
Ilustrasi. Baleg DPR setujui RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan di paripurna. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10).

Baleg DPR menggelar rapat pleno persetujuan delapan fraksi di DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut di paripurna. Hasilnya, sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui RUU Satu Data segera disahkan.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" kata Bob di kompleks parlemen, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa (6/10), pukul 10.00 WIB," imbuh Bob.

RUU Satu Data Indonesia atau SDI merupakan RUU yang sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Lewat pembahasan DIM, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan memuat 141 Pasal, yang mengatur 15 poin atau substansi.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan, RUU SDI antara lain mengatur soal data dasar nasional atau DDN. Menurut dia, DDN nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan.

Selain itu, RUU SDI juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Sistem keamanan data akan dikelola lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, dan sistem manajemen sertifikat digital.

"Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata Sturman.

(thr/isn)
placeholder