Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut akan mencabut program bebas bersyarat terhadap pelaku kasus penipuan investasi robot trading Binomo, Indra Kenz.
"Iya, (akan) kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga mengatakan pihaknya sedang mengaudit pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz.
"Ya ini lagi diaudit, diaudit ya," kata Agus.
Sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Diketahui, Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Rudi Setiawan juga sempat menyebut Indra Kenz adalah salah satu warga binaan yang diduga menghuni hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
"Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, [ada] Ahmad Albani dan Hasan," ucap Rudi.
Rudi menyebut Indra Kenz merupakan salah satu warga binaan yang diduga mengisi properti salah satu kontainer (rumah mewah) di lapas.
"Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kenz," ucap Rudi.
Oleh karena itu, Rudi mengatakan sudah merekomendasikan Indra Kenz agar dapat ditarik kembali ke lapas.
"Sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Kasus Indra Kenz terjadi terjadi pada 2022 lalu. Majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(knf/fra)

