Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) hukumnya haram dalam Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan hal tersebut untuk merespons wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang sebelumnya diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
"Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujar Abdul Muiz Ali seperti dilansir dari situs resmi MUI, Minggu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Muiz Ali mengatakan penggunaan alat bantu seksual tidak sejalan dengan syariat Islam. Menurut dia, Islam telah memberikan panduan mengenai cara memenuhi sekaligus mengendalikan kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Dia menjelaskan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama, menyalurkannya melalui pernikahan yang sah dan bernilai ibadah.
Sementara bagi orang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, pengendalian diri dapat dilakukan dengan berpuasa.
"Dalam agam Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," tegas Kiai Muiz Ali.
MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut disampaikan ke ruang publik oleh pejabat negara. Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya memperhatikan etika komunikasi serta norma moral dan syariat yang dianut masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu, dia menyarankan agar usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan tidak diteruskan. Dia juga meminta pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
"Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut," ujarnya.
Dia kembali menekankan bahwa pernyataan mengenai fasilitas tersebut semestinya tidak disampaikan di ruang publik, terutama oleh anggota DPR yang berposisi sebagai wakil rakyat. Dia pun menyarankan pihak yang bersangkutan mencabut pernyataannya.
Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).
Willy beralasan warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis yang perlu disalurkan. Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)

