Duduk Perkara Ci Mehong Jadi Korban Pengeditan Digital

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2026 08:40 WIB
Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong
Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin. (Tangkapan layar instagram @pikbakinghouse)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin ke Polda Metro Jaya.

Persoalan tersebut bermula saat Ci Mehong menemukan konten miliknya diunggah kembali di media sosial pada 14 Juli 2026. Menurut Ci Mehong, konten tersebut telah diubah dengan menambahkan gambar dan kata-kata yang tidak ada dalam konten asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Ci Mehong mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan dan perubahan materi digital tersebut. Ia kemudian menjalani pemeriksaan saksi korban dalam perkara tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10).

Perkara tersebut diarahkan ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengah lah," kata kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Menurut Ci Mehong, penyebaran konten yang telah dimodifikasi itu turut berdampak terhadap kepercayaan publik dan pelanggan terhadap bisnis yang dibangunnya.

"Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," ucap Ci Mehong.

Meski mengaku lelah menjalani proses hukum, Ci Mehong yang juga mantan calon legislatif itu menilai langkah tersebut tetap perlu ditempuh demi menjaga nama baiknya yang terdampak konten tersebut.

"Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal," kata Ci Mehong. "Nah, cuman kalau ini kan saya harus, harus laporin gitu loh, karena itu udah mencemarkan nama baik saya gitu."

Tutup pintu damai

Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap pemilik akun yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, mereka tak mendapat penyelesaian yang tuntas.

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu,"jelas Andri.

"Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," imbuh dia, dilansir dari detikHot.

Andri mengatakan perkara itu tak hanya akan diarahkan ke dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait dugaan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin.

Mereka tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik. Bagi Andri langkah itu berkaitan dengan dugaan dampak yang dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar di media sosial.

"Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," ujar Andri.

Andri menyebut tim sedang menghitung berbagai kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong, termasuk dampak ke akun media sosial hingga kerugian immaterial.

(van/end)
placeholder