Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2026 07:18 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Kamis (1/10).
Pemakzulan Bupati Gowa diwarnai dugaan salah kirim surat MA. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Makassar, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan kelalaian pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini ditempuh setelah surat dari MA yang memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa soal pemakzulan tidak pernah diterimanya. Surat tersebut diduga salah dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Ini yang kemudian akan menjadi domain daripada penyidik Polda berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati," kata kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, Minggu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhi menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik Polda Sulsel untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Adhi mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah pihak Pos Indonesia DC Sungguminasa membuat surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman surat MA tersebut. Namun Bupati Gowa menilai permintaan maaf saja tidak cukup.

"Bagi kami ini tidak berhenti di sini. Kalau hanya sebatas permintaan maaf, itu tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya," ungkapnya.

Menurut Adhi, surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026. Namun, surat tersebut salah kirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).

MA kemudian mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan. Amar putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan ini merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Rentang waktunya itu dari awal September sampai awal Oktober itu satu bulan. Kenapa surat itu dimunculkan pada saat setelah tanggal 1, dimana tanggal 1 Oktober itu putusan Mahkamah Agung. Ini yang menjadi tanda tanya," tuturnya.

Menurut Adhi, surat MA tersebut seharusnya sudah diterima Bupati Gowa sebagai pihak yang berkepentingan dalam proses uji pendapat. Adhi mengatakan bahwa pihak Pos kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani tiga orang dan menyebut kesalahan tersebut sebagai kelalaian.

"Ini yang harusnya menjadi hak klien kami untuk diterima. Karena hak daripada klien kami tentunya harus menjawab, menyanggah ke Mahkamah Agung untuk persamaan hak di dalam proses Mahkamah Agung," jelasnya.

Namun, kata Adhi hingga putusan MA keluar, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum menerima surat tersebut. Adhi menilai kelalaian PT Pos Indonesia membuat Bupati Gowa tidak memiliki kesempatan untuk memberikan sanggahan dalam proses uji pendapat di MA.

"Sementara surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati lalu kemudian kami mempelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dilanjutkan proses uji pendapat tersebut," jelasnya.

(dal/mir/dal)
placeholder