Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10). Langkah ini disiapkan untuk memperkuat sistem pembiayaan pembangunan daerah serta mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keempat Ranperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah hingga penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi. Upaya ini dirancang guna menjawab kebutuhan pembangunan dan mendukung transformasi Jakarta.
"Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana itu dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana tersebut disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang. Kebutuhan anggaran proyek semacam itu tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pramono.
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun. Pramono menyebut modal dasar PAM Jaya akan ditingkatkan dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta," tegas dia.
Ia menambahkan, modal disetor perusahaan tersebut ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun. Peningkatan modal itu menjadi bagian dari penguatan kapasitas perusahaan.
Ranperda ketiga menyasar penguatan PT Bank DKI. Perusahaan itu akan berganti nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).
Modal dasar bank tersebut direncanakan naik dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Penambahan modal itu ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.
"Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda)," jelas Pramono.
Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Perubahan ini sekaligus memperluas ruang lingkup usaha perusahaan.
Pengembangan usaha mencakup transportasi perairan dan udara. Wilayah usahanya juga diperluas hingga tingkat nasional dan internasional, dengan modal dasar disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.
"Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta," tutur Pramono.
Ia menyebut perluasan itu diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global. Pengalaman Jakarta dalam membangun sistem transportasi disebut dapat direplikasi.
Dirinya juga berharap DPRD dapat membahas keempat Ranperda tersebut secara cermat. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan penguatan daya saing Jakarta.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya," pungkas Pramono.
(rir)