Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam di Kasus Pemerasan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 20:01 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kortastipidkor Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10) hari ini. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10) hari ini.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan hal ini merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, di mana penahanan terhadap bupati/wali kota harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis.

Yusuf menyebut pemeriksaan Sitti sebagai tersangka berlangsung selama kurang lebih enam jam. Dalam pemeriksaan itu, Sitti dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"(Pemeriksaan) pukul 11.00 sampai dengan 17.45, ada 26 pertanyaan," ucap dia.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.

Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

(dis/fra)
placeholder