Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, mengundurkan diri usai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terungkap dan menjadi sorotan publik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sudah menerima surat pengunduran diri Mashudi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menyampaikan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Akbar melalui keterangan pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (1/10).
Akbar menjelaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.

