Rieke Diah Minta Isi Properti Lapas Mewah Dicatat Sebelum Dibongkar

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 20:30 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka berjalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau lapas
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XIII DPR RI meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut temuan hunian mewah di Lapas Cibinong masih dalam proses penyidikan, seluruh barang harus dicatat tanpa terkecuali.

"Semua barang dalam proses penyidikan itu bahkan tidak asal bongkar, tapi juga harus barang sekecil apapun tercatat terinventarisir," ujarnya.

Rieke mengaku sudah mendapat jaminan bahwa barang-barang yang ada di dalam rumah mewah tersebut sudah tercatat dan sedang dalam proses investigasi.

"Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisir sebagai barang dalam proses investigasi," kata Rieke.

Sebelum pembongkaran, Rieke bersikeras untuk melakukan pencatatan terhadap barang-barang di dalam rumah mewah. Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti berupa fasilitas di dalamnya.

"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

"Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti," sambungnya.

(knf/isn)
placeholder