Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 19:30 WIB
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana saat diskusi Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator di Media Center Prabowo-Sandi. Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. CNN Indonesia/Andry Novelino
Denny Indrayana menjelaskan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, menyoroti dokumen pendidikan yang dianggap tidak memenuhi syarat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Denny yang merupakan pemohon dalam kasus tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), bilang dokumen syarat pendidikan milik Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (39/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Dia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian," kata dia.

Di sisi lain, Denny juga mempertanyakan alasan Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen) menerbitkan surat penyetaraan. Sebab, hingga saat ini Kemendikdasmen tak pernah menunjukkan tanda tamat.

"Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar," kata dia.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (23/9), perwakilan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan.

Bertindak sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(thr/isn)
placeholder