Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjenpas) Komjen Rudi Setiawan mengungkap pembentukan tim gabungan untuk investigasi fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
"Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," kata Rudi dalam Konferensi Pers usai pemeriksaan Komisi XIII DPR di Lapaz Cibinong, Rabu (30/9).
Ia tak menjelaskan lebih rinci mengenai anggota dan masa kerja tim gabungan tersebut. Namun Rudi mengungkap hasil investigasi sementara setelah diminta oleh Komisi XIII DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menyampaikan hasil temuannya bahwa bangunan mewah di Lapas Cibinong tidak terdaftar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggaran bangunan itu juga bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Bangunan ini bukan bersumber dari APBN, ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BUMN," ucapnya.
Selain itu, bangunan mewah di lapas disebut tidak memiliki izin dan letaknya berada di pinggir sungai.
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sepanjang sungai itu tuh aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Rudi.
Temuan selanjutnya, ia membeberkan bahwa sudah mendapat informasi soal warga binaan yang ada di foto. Warga binaan tersebut diduga menjadi penghuni. Ia berkata, ini akan ditindaklanjuti.
"Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan," ucap Rudi.
Ia juga menyatakan akan mendalami soal fasilitas berupa tempat fitness dan simulator golf yang ada di kawasan hunian.
"Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya," ucap Rudi.
Rudi menyimpulkan hasil investigasi sementara yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kemenimipas, fasilitas mewah di Lapas Cibinong termasuk penyalahgunaan wewenang.
Ia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi pasal 5 dan diancam pasal 8," ujar Rudi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 menyebut jenis hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Terlambat datang
Rudi dalam kesempatan itu juga minta maaf karena terlambat hadir. Ia baru datang ketika anggota dewan sudah melihat dan memeriksa isi bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Mohon maaf saya baru datang karena kami tidak dijadwalkan tadinya untuk hadir di sini, dan kami masih konsentrasi kepada pemeriksaan-pemeriksaan," kata Rudi.
Ia beralasan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong bersama tim gabungan. Ia menyebut perintah ini dari atasannya yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Di mana kami bertanggung jawab kepada beliau, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuannya yang semuanya juga sudah tahu dan menjadi bahan pertanyaan di Komisi XIII kemarin," ucap Rudi.


