Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menjadi sorotan usai dua kasus pelanggaran besar mencuat. Bahkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ikut terseret di salah satu perkara tersebut.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjadikan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka, serta temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Berikut informasi yang dirangkum CNNIndonesia.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi eks Wamen Imipas Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Silmy merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 sebelum kemudian menjabat Wakil Menteri Imipas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy. KPK juga menduga Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan dari uang yang dikumpulkan tersebut.
Uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Setyo menyebut uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.
"Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujarnya.
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Para tersangka lain ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong
Sementara itu, sorotan lain datang dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Ombudsman RI menemukan dugaan adanya hunian dengan fasilitas seperti apartemen yang ditempati warga binaan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut petugas Lapas merupakan rumah asimilasi.
Salah satu bangunan yang dimasuki tim Ombudsman memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan sejumlah mobil mewah di area tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan gambaran kawasan mewah tersebut tidak hanya berisi rumah. Melainkan, terdapat juga area parkir mobil mewah, fasilitas gym, simulator golf, hingga ada kolam di dekatnya.
Ia juga menyebut di belakang area parkir yang berjejer mobil mewah terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak memiliki pagar memadai. Akibatnya, terdapat akses keluar masuk di sana.
"Lokasi ini menunjukkan, Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," kata Syafrida.
Ombudsman sebelumnya sempat ditolak petugas saat hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Temuan mengenai hunian tersebut kemudian mendorong Ombudsman mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi untuk memastikan penggunaan fasilitas tersebut. Kemenimipas juga mengecek langsung kondisi Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman.
Imbas temuan tersebut, total lima pejabat Lapas Cibinong turut dinonaktifkan. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya dalam rangka menginvestigasi temuan fasilitas mewah dari Ombudsman.
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Ia menjelaskan lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan usai diberhentikan kelimanya akan langsung diperiksa terkait seluruh temuan fasilitas mewah yang ada.
Kini, Kemenimipas membongkar tiga rumah hunian di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI pada Rabu (30/9).
Pembongkaran menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan terdapat 10 dari 13 bangunan mewah yang akan dibongkar. Ia menjelaskan 10 bangunan ini tidak berizin dan bukan bagian dari aset negara.
Sebelum dibongkar, petugas mengeluarkan isi rumah yang terdiri dari sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi untuk dijadikan sebagai alat bukti pada proses investigasi lanjutan.
Isi barang-barang yang dijadikan bukti ini akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno berdalih bangunan seperti rumah dengan fasilitas seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," kata Yudi mengutip detikcom, Kamis (24/9).
"Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," sambungnya.
(isn/isn)