TNI Buka Suara usai Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 12:47 WIB
Mabes TNI mengonfirmasi Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. TNI jamin independensi hukum dalam kasus ini.
Mabes TNI mengonfirmasi Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. TNI jamin independensi hukum dalam kasus ini. (Foto: CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes TNI buka suara terkait keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia memastikan TNI akan menjamin independensi dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (30/9).

Kendati demikian, Nas tak menjelaskan lebih lanjut ihwal status dari Kolonel Cpl Budi Utomo saat ini.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Anang mengatakan penetapan tersangka anggota TNI AD itu telah dilakukan sejak Agustus 2026. Ia menyebut saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Budi yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan barang jasa terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik.

Pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut diduga dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik itu juga ditemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Kejagung menyebut dalam realisasinya baru ada sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan yang telah diterima akan tetapi sudah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.

(tfq/wis)
placeholder