Komisi II DPR menggelar rapat bersama Ombudsman RI untuk membahas temuan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/9).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kehadiran Ombdusman untuk mendengar penjelasan secara langsung usai temuan kluster mewah yang sempat membuat heboh beberapa hari sebelummya.
"Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman mengundang para pimpinan dan seluruh jajaran Ombudsman RI pada kesempatan hari ini untuk kita mendengarkan laporan, yang bersifat faktual. Dan obyektif terkait dengan proses pengawasan Ombdusman RI yang lokusnya berada di Lapas Cibinong," kata Rifqinizamy membuka sidang, dikutip detik pada Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat tersebut, Ombudsman mengungkapkan fakta-fakta terkait temuan lapas mewah. Berikut CNN Indonesia merangkum poin temuan Ombudsman dalam rapat.
1. Jimmy Masrin Diduga Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Jimmy terlihat saat Ombudsman melakukan sidak ke lapas itu. Ada juga pigura foto Jimmy yang terpajang di bawah televisi di salah satu hunian mewah.
"Kalau itu soal Jimmy, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan, ya, dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," kata Syafrida di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).
Namun, Syafrida tetap meminta agar dugaan itu untuk dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Imipas.
"Ya, sementara dugaan seperti itu (menempati hunian mewah). Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," ujarnya.
Diketahui, Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam sidang yang digelar Desember 2025, Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
2. Terdapat CCTV di Hunian Mewah Lapas Cibinong
Ombudsman RI menyatakan terdapat CCTV di hunian mewah saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.
Anggota Ombudsman, Syafrida mengatakan pihaknya tidak mengetahui apakah CCTV itu berfungsi atau tidak.
"Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya. Ada sebenarnya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui," kata Syafrida di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Wisnu mengatakan tidak ada CCTV di area hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, pada Senin (28/9), anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo awalnya mempertanyakan soal barang-barang seperti kulkas, sofa hingga adanya pigura foto narapidana Jimmy Masrin di hunian itu.
Yanuar lalu mempertanyakan apakah ada CCTV di rumah dinas tersebut.
"Ini barang gede, Pak. Pertanyaan sedikit saya, Pak. Di area situ ada CCTV enggak, Pak?" tanya Yanuar.
Wisnu menjawab tidak ada CCTV di area rumah dinas pejabat. Ia menyatakan CCTV hanya dipasang di blok-blok lapas.
Yanuar lalu mencecar Wisnu alasan tidak memasang CCTV di area rumah dinas.
"Kenapa tidak ada? Anda 3 tahun loh di sana. Menurut Anda penting enggak ada CCTV di situ untuk pengamanan?" tanya Yanuar.
Yanuar bertanya apakah CCTV tidak pasang karena untuk menutupi pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan.
"Apa hanya untuk menutup-nutupi memberikan fasilitas kepada warga binaan?" tanya Yanuar.
"Tidak, bapak," jawab Wisnu.
3. Dugaan Pungli Rp150 Ribu Bagi Narapidana
Ombudsman RI mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) Rp150 ribu per minggu bagi warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat di Komisi II DPR, Komisioner Ombudsman, Syafrida Rachmawari Rasahan mengatakan informasi itu ia peroleh dari keluarga napi saat pihaknya melakukan sidak pada 23 September lalu.
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," kata Syafrida dalam rapat.
"Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara," imbuhnya.
Selain (pungutan liar) pungli Rp150 ribu di Lapas Cibinong, Ombudsman juga menemukan hal serupa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Syafrida menemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi warga binaan atau narapidana untuk membayar biaya sebesar Rp250 juta untuk bisa membawa ponsel di dalam rutan.
"Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida dalam rapat, Selasa (29/9).
Syafrida mengatakan sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu dilakukan pada 15 September lalu. Menurut dia, praktik pungli juga berlaku bagi warga binaan yang ingin pindah kamar sebesar Rp500 ribu.
"Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu," kata Syafrida.
4. Ditemukan Kartu RS atas nama Hansen Setiawan
Ombudsman RI juga menemukan kartu rumah sakit atas nama Hansen Setiawan saat melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.
Anggota Ombudsman, Syafrida menyatakan Hansen adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama yang terjerat kasus importasi gula.
"Kami menemukan juga adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatam terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas kelas 2A Cibinong," kata Syafrida dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9).
5. Ombudsman Tidak Hadir Rapat DPR RI dengan Imipas
Sebelumnya, Ombudsman tidak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9).
Pada rapat tersebut, hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Syafrida mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri rapat karena belum mendapatkan undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Senin (28/9).
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujar Syafridadalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Terkait temuan adanya bangunan mewah dengan fasilitas lengkap saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ombudsman, kata dia, siap menyampaikan hasil sidak tersebut secara terbuka kepada DPR RI serta bersedia berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, saat RDP berlangsung, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan sebelumnya pihaknya sudah bersurat dengan Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman untuk rapat pada hari ini, Senin (28/9). Namun, surat itu belum berbalas.
Ia mengatakan karena bukan mitra Komisi XIII, pihaknya harus meminta izin untuk mengundang Ombudsman dalam rapat.
"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspon oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," kata Willy saat memimpin rapat itu.


