Menkum Klaim Mediasi 14 Ribu Kasus di Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 T

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 08:45 WIB
Menkum Klaim Mediasi 14 Ribu Kasus di Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 T
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengaku jajaran pihaknya telah menyelesaikan 14 ribu kasus yang dimediasi lewat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kemenkum.

Ia mengatakan keseluruhan jumlah itu, berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

"Dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut saat ini sudah ada sekitar 83.960 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.

Supratman mengatakan dari keseluruhan posbankum itu, mereka telah menerima aduan sebanyak kurang lebih 16 ribu kasus dan 14 ribunya selesai dengan mekanisme mediasi antar pihak yang berperkara.

"Ada dua ribu kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," ucap dia.

Dari keseluruhan aduan itu, Supratman menyampaikan kasus yang paling banyak diadukan itu meliputi sengketa tanah antar tetangga hingga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia mengatakan dari mayoritas kasus-kasus tersebut sebetulnya merupakan kasus yang tergolong ringan dan bisa diselesaikan melalui mediasi.

Supratman menekankan yang terpenting dari mekanisme mediasi ini merupakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaiannya.

"Pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ucap dia.

Ia mengatakan dalam Posbankum itu, ada jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga paralegal.

Selain itu, Supratman menyebut kepala daerah ataupun lurah setempat juga bertindak sebagai hakim juru damai.

"Dan ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice," ujarnya.

(mnf/kid)
placeholder