KPK Sita Apartemen Milik Vinna Ledy di Tebet Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 22:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dikuasai oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
KPK menyita apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait dugaan korupsi. (KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dikuasai oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Kali ini, aset yang disita KPK berbentuk apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Aset itu pemberian dari orang yang sama yakni pengusaha atas nama Eno Bowo Susilo (EBS).

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan saudari VLA," sambungnya.

Budi menambahkan penyidik akan mendalami pemberian tersebut terkait hubungannya dengan perkara yang sedang diusut.

"Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya. Kemudian maksud dan tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap dia.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menyita empat mobil dari penguasaan Vinna.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/isn)
placeholder