Paten atau Rahasia Dagang, Pilihan Strategis dalam Kembangkan Bisnis

Kemenkum | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 20:38 WIB
Pameran JITEX 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku usaha berbasis inovasi tidak selalu harus mendaftarkan setiap teknologi atau informasi bisnisnya melalui paten. Dalam kondisi tertentu, menjaga informasi tetap rahasia justru menjadi strategi pelindungan kekayaan intelektual yang lebih sesuai.

Karena itu, pelaku usaha perlu menimbang karakteristik inovasinya sebelum memilih antara paten dan rahasia dagang. Pilihan tersebut menentukan bagaimana inovasi dilindungi dan seberapa terbuka informasinya bagi publik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kedua bentuk pelindungan ini berbeda secara mendasar. Invensi yang dipatenkan pada akhirnya akan dipublikasikan kepada masyarakat, sedangkan rahasia dagang bertumpu pada kerahasiaan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelindungan Rahasia Dagang tidak diperoleh melalui pendaftaran seperti paten atau merek. Pelindungan muncul secara otomatis sepanjang pemilik mampu menjaga kerahasiaan informasi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).

Menurut dia, perusahaan perlu menerapkan langkah pengamanan agar pelindungan itu tetap berlaku. Langkah tersebut antara lain perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA), pembatasan akses data, dan sistem keamanan informasi yang memadai.

Kerahasiaan bisnis memperoleh pelindungan melalui rezim rahasia dagang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pelindungan ini relevan bagi pelaku usaha, peneliti, startup, hingga industri yang ingin mempertahankan keunggulan kompetitif dari penyalahgunaan pihak lain.

Pasal 1 dan Pasal 2 undang-undang tersebut mengatur lingkup pelindungan. Cakupannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Contohnya resep makanan dan minuman, formula produk, algoritma bisnis, strategi pemasaran, data pelanggan, hingga proses manufaktur tertentu.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menilai banyak pelaku usaha belum memahami potensi tersebut. Ia menyebut rahasia dagang sebagai instrumen kekayaan intelektual untuk informasi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga pemiliknya.

"Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa formula produk, strategi pemasaran hingga metode produksi tertentu dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai tinggi," imbuhnya.

Andrieansjah menegaskan bahwa ada tiga syarat utama agar informasi dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Pertama, informasi tersebut tidak diketahui oleh umum.

Kedua, informasi memiliki nilai ekonomi karena dapat digunakan untuk kegiatan usaha atau meningkatkan keuntungan. Ketiga, pemilik telah melakukan langkah yang layak untuk menjaga kerahasiaannya.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan informasi yang ingin dilindungi benar-benar diperlakukan sebagai rahasia. Selama ketiga syarat itu terpenuhi, informasi tersebut dapat memperoleh pelindungan rahasia dagang.

DJKI juga mengingatkan bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi dalam beberapa kondisi. Di antaranya bila seseorang sengaja mengungkapkan informasi rahasia, mengingkari kewajiban menjaga kerahasiaan, atau memperoleh informasi dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri informasi tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Ia juga berhak melarang pihak lain mengungkapkannya untuk kepentingan komersial.

Dengan hak itu, kerahasiaan tidak menghilangkan nilai ekonomi suatu informasi. Kerahasiaan justru dapat menjadi bagian dari strategi bisnis selama informasi tetap memenuhi unsur pelindungan.

Hermansyah menambahkan, pelindungan rahasia dagang merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berdaya saing.

"Kami mengajak pelaku usaha, inventor, akademisi, dan masyarakat untuk mengenali aset kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan memahami mekanisme pelindungan yang tepat, baik melalui paten maupun Rahasia Dagang, inovasi dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain," pungkas dia.

Sebagai langkah pelindungan, DJKI mengimbau masyarakat mengidentifikasi informasi bernilai ekonomi dalam kegiatan usahanya. Informasi tersebut perlu dijaga melalui prosedur yang memadai.

DJKI juga mempersilakan pelaku usaha berkonsultasi apabila membutuhkan pendampingan. Konsultasi itu untuk menentukan strategi pelindungan kekayaan intelektual yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha.

(rir)