Jubir KPK Diperiksa 7,5 Jam soal Laporan Faizal Assegaf

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 19:49 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak sw
Juru bicara KPK Budi Prasetyo diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik oleh Faizal Assegaf. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Faizal Assegaf soal dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).

Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor sejak pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Budi mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas," kata dia usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Budi pun mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang mengusut laporan ini secara profesional dan objektif.

"Tentu pemeriksaan atau permintaan keterangan hari ini juga sebagai langkah dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang kemudian kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa duduk perkara ataupun konstruksi dari persoalan ini," tutur dia.

Budi turut menyebut proses pemeriksaan terhadap dirinya berjalan dengan lancar. Setidaknya ada 50 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," ucap dia.

Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/4). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa.

Faizal melaporkan pernyataan Budi terkait pemeriksaannya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Penyidik KPK diketahui memeriksa Faizal sebagai saksi untuk mendalami soal dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.

Dalam pemeriksaan itu, Faizal mengaku dicecar lima pertanyaan, dua pertanyaan di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Namun, menurut Faizal, setelah pemeriksaan itu Budi memelintir pernyataannya seolah-olah terlibat dalam perkara korupsi.

"Juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya. Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum," tuturnya.

(dis/isn)
placeholder