Komisi II Bentuk Panja, RUU Pemilu Resmi Dibahas di DPR

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 17:30 WIB
Menteri dalam negeri Tito Karnavian resmi menyerahkan RUU Pemilu ke Komisi II DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (15/3).
Komisi II DPR resmi bentuk Panja untuk bahas RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Farras Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR secara resmi telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.

Rapat pembentukan Panja tersebut digelar secara tertutup sebelum rapat Komisi II dengan Ombudsman RI terkait temuan hasil sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panja Penyusunan RUU Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda di kompleks parlemen, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifqi menjelaskan pihaknya mulai pekan depan akan kembali menggelar rapat untuk menyusun time line atau jadwal pembahasan RUU tersebut sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif di rapat paripurna.

"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Rifqi.

Hingga saat ini, sejumlah poin dalam RUU Pemilu terus menjadi sorotan, terutama yang menyangkut putusan MK. Mulai dari ambang batas parlemen, ambang batas presiden, hingga pemisahan pileg dan pilpres.

Di sisi lain, DPR juga dijadwalkan bakal menerima audiensi gabungan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk membahas RUU Pemilu.

Mereka sebelumnya mengaku juga sudah menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman untuk menjadi masukan dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

(thr/isn)
placeholder