Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Imamudin selaku Advokat dan Andru Steven selaku pekerja seni terkait uji materi ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan.
MK mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan benar perihal pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
"Amar putusan. Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
MK juga menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucap Suhartoyo.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada kantor VST and Partners Law Firm menjelaskan Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena saat ini Pemohon I terkena diabetes dengan tingkat gula 749 duplo, sementara Andru Steven sudah 2 kali dirawat di rumah sakit lantaran terjadi pengendapan serta infeksi bakteri yang diakibatkan banyaknya mengonsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Dalam permohonan tersebut, Para Pemohon meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat.
Tidak hanya kepada pelaku usaha, para Pemohon juga meminta agar MK memberikan pemaknaan yang pada pokoknya kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan wajib mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.
"Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat," kata Viktor melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/3) lalu.
Para pemohon meminta kepada MK untuk mewajibkan penerapan standar visual baru berupa label warna (merah, kuning, dan hijau) dan simbol dalam kemasan makanan dan minuman berpemanis.
Hal tersebut penting agar informasi tingkat kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan tak lagi bersifat administratif semata, tetapi bisa menjadi alat mitigasi risiko yang instan dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Kuasa hukum buka suara
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para Pemohon dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026, mengapresiasi putusan MK yang dibacakan hari ini.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi hari ini (29 September 2026) Dimana Mahkamah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat, khususnya dalam menjamin perlindungan atas kesehatan masyarakat," ujar Viktor.
Viktor menilai putusan itu tidak hanya membebankan kewajiban kepada pelaku usaha, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaannya.
"MK kembali menunjukkan komitmennya sebagai The Protector of the Citizen's Constitutional Rights. Dengan putusan ini, jaminan perlindungan atas kesehatan masyarakat semakin kuat," tegas Viktor.
Permohonan ini diajukan oleh Imamudin seorang advokat, dan Andru Steven, seorang pekerja seni. Keduanya mengalami langsung dampak kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari, karena informasi kandungan gula pada kemasan dicantumkan dalam ukuran huruf yang sangat kecil dan tersembunyi di bagian belakang kemasan. Para Pemohon diwakili oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum dari VST and Partners Law Firm.
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan, Viktor mendorong seluruh pihak untuk segera melaksanakannya.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi dan segera melaksanakan putusan ini, dengan mencantumkan label warna dan simbol yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang tinggi rendahnya kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman kemasan," pungkas Viktor.
Ia juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti putusan ini melalui regulasi dan pengawasan yang memadai, agar amanat putusan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen," tutup Viktor