Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, bertemu dengan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9).
Para perwakilan massa diterima di kompleks parlemen. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi.
Salah seorang perwakilan buruh, Unang Sunarno mengatakan secara substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas di DPR, tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tuntutan para buruh yang disampaikan di antaranya adalah terkait kenaikan pembatasan sistem kerja kontrak. Ia mengatakan sistem kerja kontrak sebagai bentuk perbudakan.
"Sistem kerja kontrak ini menurut kami ini menjadi akar masalah atau cikal bakal dari sistem perbudakan yang ada di Indonesia, terutama adalah di kawan-kawan buruh di manufaktur, pertambangan, perkebunan, di transportasi, di pariwisata, dan lain sebagainya. Jumlah pekerja Indonesia yang pekerja tetap semakin hari semakin sedikit karena sistem kerja kontrak ini," katanya.
Lihat Juga : |
Ia mengusulkan agar masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan dua kali kontrak.
"Untuk jangka waktunya, kami mungkin melihat di draft yang di DPR mengusulkan menjadi 4 tahun maksimal, dan Apindo mengusulkan 5 tahun untuk maksimal. Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal hanya 1 tahun dengan 2 kali kontrak," ujarnya.
Tuntutan lain adalah membatasi praktik kerja dengan sistem magang.
Ia mengatakan belakangan banyak pekerja korban PHK, kemudian bekerja sebagai pekerja magang di perusahaan-perusahaan swasta atau disalurkan oleh pemagangan swasta. Menurutnya praktik itu adalah eksploitasi.
"Jadi tenaga kerja murah gitu ya dengan sistem magang tersebut. Kalau dulu kita mengenal sistem magang itu adalah untuk peserta didik ya, siswa atau mahasiswa gitu. Tapi yang sekarang ini sudah lebih luas lagi. Dan bahkan mungkin pemerintah juga menyelenggarakan kerja magang gitu ya di beberapa perusahaan atau di beberapa daerah," katanya.
Dapat kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad mengatakan pihaknya tidak akan berhenti berdialog dengan kelompok buruh hingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Salah satu yang disoroti Cucun adalah sistem kerja magang.
"Kemudian juga pemagangan, yang selama ini mengeksploitasi pemagangan ini seolah-olah yang ingin pekerja murah. Di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, ya. Tidak ada hubungan kerja dan batas waktu juga kita akan tentukan," katanya.
(yoa/gil)
