Peras Bawahan demi THR Forkopimda, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 15:11 WIB
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dituntut 7 tahun penjara atas kasus pemerasan total Rp568 juta demi THR  pejabat di forkopimda.
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati nonaktif Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun dalam kasus peras anak buah demi 'tunjangan hari raya' alias THR bagi para pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan total sekitar Rp568 juta.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU dari KPK Hidayat Nurudin di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9) dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," ucapnya dalam tuntutan tersebut.

Menurut JPU, selama proses persidangan telah terbukti bahwa Syamsul secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono,

"Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi," ucap jaksa dalam sidang itu.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

THR Forkopimda

Mengutip dari Antara, jaksa menyatakan terdakwa telah memerintahkan Sekda Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang disebut untuk THR pejabat forkopimda Cilacap saat lebaran.

"Memaksa para kepala OPD untuk memberikan uang senilai total Rp 568 juta yang akan dipergunakan untuk THR Forkopimda," ucap jaksa.

Total yang terkumpul dari para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.

Uang-uang tersebut sudah ditempatkan dalam tas bingkisan yang sudah diberi kode para pejabat forkopimda yang akan menerima.

Jaksa merinci para penerima THR tersebut yakni kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, ketua pengadilan agama, dan ketua pengadilan negeri.

Terhadap penerimaan uang dari para pimpinan OPD tersebut, jaksa menilai terdakwa secara yuridis telah menerima karena sudah di bawah kendali terdakwa.

"Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Cabut hak politik

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa dalam tuntutannya, dikutip dari detikJateng.

JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.

"Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Tuntutan untuk Sekda Danardono

Mengutip dari detikJateng, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono dituntut jaksa lebih rendah dari Syamsul yakni hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko dan Radono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU Octavianta di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa ini.

Selain hukuman penjara, Sadmoko dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU mengungkapkan hal yang memberatkan yakni Sadmoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk hal meringankan adalah, "Terdakwa belum pernah dihukum, terus terang mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota."

JPU KPK, Hidayat Nurdin, pun menjelaskan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan, sehingga ia dituntut hukuman minimal, lebih rendah dari Syamsul yang dituntut 7 tahun bui dengan membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp 568 juta.

"Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda," ungkapnya.

Hidayat juga menjelaskan, pembuktian keterkaitan perkara Syamsul dengan Sadmoko tak hanya berdasarkan keterangan Sadmoko. Keterangan Sadmoko juga dinilai sesuai dengan keterangan Asisten Pemkab hingga para kepala OPD di Pemkab Cilacap.

"Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, kemudian saksi-saksi kepala-kepala OPD dan para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syamsul memeras anak buah senilai Rp 568 juta. Jaksa mengungkap adanya keberatan dari pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap saat diminta mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Sementara untuk total uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD disebut mencapai Rp 568 juta. Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma.

Baca berita lengkapnya di sini

(tim/kid)
placeholder