Buntut fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Imipas telah menginstruksikan seluruh lapas di Indonesia melaksanakan penertiban kamar hunian narapidana.
Salah satu yang melakukan penertiban adalah Lapas Kelas IIA Banceuy di Bandung. Saat penertiban petugas mendapati kamar hunian napi yang dindingnya dilapisi wallpaper hingga atribut geng motor.
Penertiban sendiri dilakukan di enam blok sel sekaligus yakni Blok C, D, E, F, G, dan H, pada Senin (28/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hasil dari penertiban dilaksanakan pembukaan wallpaper yang menempel pada dinding, pencopotan atribut-atribut yang menunjukkan unsur geng motor dan lain sebagainya, pencopotan kain penutup dan/atau yang menghalangi pantauan pengawasan petugas pada saat kontrol kamar hunian, dan memusnahkan barang-barang tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali," ujar KPLP Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, Andhika Saputra, dalam pesan singkat dikutip Selasa (29/9).
"Termasuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak kembali memasang atribut atau benda yang tidak sesuai dengan Surat Edaran dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Meski begitu, Andhika memastikan tidak ada penambahan atau perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar dan menimbulkan potensi gangguan kamtib maupun fasilitas khusus bagi individu tertentu.
"Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian, humanis, persuasif, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Andhika menjelaskan kegiatan itu fokus untuk menyisir dan memeriksa barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang ada di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sasaran penertiban meliputi barang-barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, instalasi listrik ilegal yang dimodifikasi tanpa kewenangan, serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan, " jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Banceuy akan melakukan pendataan dan inventarisasi hasil penertiban, mengamankan barang yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas," ujar Eris.
