Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi pada Senin (28/9), dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses dan mekanisme penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme penentuan opini di BPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan pengkondisian temuan audit oleh tim auditor BPK atas laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diduga berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi.
Budi menyebut, penyidik turut mendalami proses penentuan opini tersebut, baik yang berlangsung di tingkat perwakilan maupun di tingkat pusat.
Lihat Juga : |
Pemeriksaan Bobby juga mencakup dugaan keterkaitan Angga selaku pihak swasta dengan oknum di internal BPK. Angga merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK? Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara," ujar Budi.
Bobby diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison dan kawan-kawan.
Budi mengatakan Bobby telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.57 WIB. Hingga Senin (28/9) sore, pemeriksaan terhadap Bobby masih berlangsung.
Adapun KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Angga selaku pihak swasta.
(van/isn)

