Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran-setoran di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah KPK menggeledah kantor BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu.
"Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah (kantor pertanahan) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada Kanwil BPN Jawa Timur," lanjutnya.
Budi menegaskan penyidik masih terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan, baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK turut menemukan dan menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang senilai ratusan juta rupiah, dan perhiasan diduga emas.
Estimasi awal nilai emas tersebut adalah puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), KPK sudah menggeledah kantor BPN Mojokerto dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
KPK juga sudah menggeledah banyak lokasi pada masa awal proses penyidikan kasus ini.
Penggeledahan tersebut menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk, Bogor, Jawa Barat; kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur; rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Kemudian tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Dari tempat-tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
