KPK Duga Ada Setoran Uang Sejumlah Kantor Tanah ke Kanwil BPN Jatim

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 16:06 WIB
KPK menduga Kantor Pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN)
KPK menduga Kantor Pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur (Jatim) menyetorkan uang kepada oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

Dugaan tersebut berkaitan dengan temuan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta uang senilai ratusan juta rupiah saat KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9) lalu.

"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi sebelumnya mengatakan uang yang ditemukan penyidik diduga berasal dari setoran Kantah BPN di Jawa Timur.

"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujar Budi.

Penyidik menggeledah Kanwil ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya selama sekitar 11 jam pada Kamis (24/9). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.57 WIB.

Penggeledahan dilakukan masih terkait rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah, pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta emas senilai puluhan juta rupiah. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(van/dal)
placeholder