8 Partai Non-Parlemen Susun Naskah RUU Pemilu, Syarat PT 1 Persen

CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2026 19:12 WIB
Said Iqbal mewakili koalisi 8 partai nonparlemen, mengungkap naskah RUU Pemilu yang disusun hingga 200 halaman mengatur 30 isu penting seputar pemilu.
Said Iqbal mewakili koalisi 8 partai nonparlemen, mengungkap naskah RUU Pemilu yang disusun hingga 200 halaman mengatur 30 isu penting seputar pemilu. (Foto: CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman untuk menjadi masukan pembahasan RUU tersebut di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan naskah akademik memuat 30 isu seputar RUU Pemilu, termasuk isu ambang batas parlemen yang menjadi isu utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said dalam keterangannya, Minggu (27/6).

GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Lewat draf naskah akademik tersebut, GKSR menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) menjadi 5 persen. Koalisi mengusulkan agar ambang batas parlemen cukup hanya 1 persen.

"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.

GKSR, lanjut dia, juga mengusulkan perubahan skema verifikasi partai calon peserta pemilu. Menurut Said, pihaknya mengusulkan agar partai pemilik kursi parlemen tak perlu melalui verifikasi administrasi maupun faktual di KPU.

Sementara, bagi partai nonparlemen yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi alias tanpa verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dan faktual hanya dilakukan bagi partai baru.

"Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut," katanya.

Selain itu, Said Iqbal meminta agar pihaknya juga dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Sebab, keterlibatan tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.

GKSR lebih lanjut mengingatkan agar pembahasan aturan Pemilu tidak dijadikan ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Said menolak pengaturan ambang batas parlemen dikaitkan dengan isu kepemiluan lainnya.

"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," katanya.

(thr/wis)
placeholder