Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan audit terhadap sejumlah fasilitas mewah yang tengah menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Rieke menilai audit perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa sejumlah fasilitas mulai dari rumah hingga kendaraan adalah barang atau aset negara yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit," kata Rieke saat dihubungi, Minggu (27/9).
Politikus PDIP itu menjelaskan, audit nantinya akan bisa membuktikan status sejumlah fasilitas, mulai dari dasar penggunaan, penghuni resmi, penghuni faktual, izin pembangunan, sumber dana, pemeliharaan, hingga fungsinya.
Nantinya, hasil audit akan diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
"Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum," ujar Rieke.
Lihat Juga : |
Menurut Rieke, Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, memberikan perhatian penuh dalam kasus yang mencuat lewat temuan Ombudsman RI tersebut. Dia terutama mempertanyakan alasan sidak Ombudsman sempat dihalang-halangi lewat video yang beredar.
Rieke karenanya juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan aksi penghalang-halangan. Menurut dia, pengawasan eksternal mestinya tak boleh dianggap sebagai ancaman.
"Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus," ujar Rieke.
5 pejabat dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut.
Lihat Juga : |
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Mereka yakni, Kepala Lapas Cibinong (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan Kepala Urusan Umum.
(thr/bac)


