Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Sekolah Internasional Tangsel

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2026 04:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi atau Arifah mengungkapkan sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami trauma usai menjadi korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis
PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan. (CNN Indonesia/ Farid)
Tangerang, CNN Indonesia --

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan tenaga pendidik di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan.

Arifah menegaskan penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

"Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," ujar Arifah dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PPPA, kata Arifah, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, penyidik, serta keluarga korban.

Pemerintah juga memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai dengan kebutuhan korban.

Berdasarkan informasi dalam proses penyidikan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan dari psikolog klinis. Berdasarkan hasil asesmen, korban disebut membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma," katanya.

Pendampingan Berkelanjutan
Arifah menegaskan pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan hukum.

Menurutnya, pemulihan korban perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

"Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian," ujar Arifah.

(dod/fra)
placeholder