Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap dan ditetapkan tersangka usai diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya untuk dijual kembali.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, tersangka bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32). Yang bersangkutan merupakan kepala bagian dapur SPPG Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat seorang saksi melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Hendi.
"Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Muljono, Jumat (25/9).
Muljono menyebut Hendi yang menjabat sebagai kepala bagian dapur sejak Mei 2026 itu diduga mencuri sisa minyak goreng di SPPG tersebut dengan memanfaatkan jam kerjanya saat piket malam, yakni dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
Hendi disebut mengambil sisa minyak goreng dari wadah kemudian dipindahkannya ke kantong plastik hitam berukuran besar. Benda itu kemudian diam-diam disembunyikannya ke di sebelah tempat sampah di luar SPPG.
"Minyak goreng tersebut dia masukkan kedalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," ujarnya.
Pada pagi harinya, plastik hitam berisi minyak goreng itu diambilnya lagi untuk kemudian dijual kepada orang lain. Aksi ini pun sudah dilakukan Hendi sebanyak tiga kali yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Selama tiga kali beraksi, kepala dapur itu total menggelapkan sebanyak 18 liter sisa minyak goreng di SPPG. Ia pun mendapatkan keuntungan Rp1,2 juta dari praktik lancungnya tersebut.
"Tersangka, melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter. Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sawahan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Hendi kini harus berurusan dengan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut.
