Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang terdiri atas kelompok relawan Bara JP dan Gibran Fans menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang menyoal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 lalu.
"Penyerahan surat hari ini sama dengan argumentasinya, ada argumentasi hukum berkaitan dengan legal standing, kewenangan Mahkamah, dan itu sudah kami uraikan dalam surat kami dan itu lengkap," kata Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty di Gedung MK, Jumat (25/9).
Ia menyatakan dalam suratnya ke MK, mereka menyampaikan suatu argumentasi hukum yang diharapkan akan menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Derek menyebut jika MK mengabulkan perkara ini, maka hal itu berpotensi membuka kotak pandora baru dengan adanya gugatan terhadap hasil-hasil pemilu lainnya.
"Bahwa jangan sampai ada PK-PK baru, kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu, bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah. Ini kan sudah dua tahun," ujar dia.
Derek menyebut perkara ini berpotensi sebagai ancaman bagi disintegrasi bangsa dan stabilitas politik nasional.
Ia pun meminta MK agar tetap taat dan tunduk pada keputusan Pilpres yang kemarin 2024 telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketum Bara JP Frans Ansanay menuding para pemohon di perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.
Pihaknya menegaskan demikian, karena para pemohon bukanlah peserta Pilpres 2024.
"Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan," ucap Frans.
Selain itu, Frans juga mengatakan bahwa tugas MK adalah mengawal, menyelidiki, hingga menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi persoalan yang menyoal ijazah sebagaimana dalam perkara ini.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Kemudian, pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terakhir, Pemohon juga memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Lihat Juga : |


