Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bantah dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan Ombudsman RI saat sidak fasilitas mewah di lapas mengungkap warga binaan harus membayar sejumlah uang untuk bisa menghuni kluster dan menikmati fasilitas mewah.
"Alhamdulillah tidak ada di sini," ujar Wisnu ketika mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyidak Lapas Cibinong, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyakan ulang oleh wartawan terkait dugaan pungli yang disampaikan Ombudsman RI, Wisnu kembali membantah.
"Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," ungkapnya.
Wisnu menegaskan standar keamanan lapas sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Pernyataan tersebut juga membantah temuan Ombudsman terkait standar keamanan lapas yang rentan.
"Sejauh ini kita sesuai SOP semua. Siap," sebutnya.
Wisnu lagi-lagi membantah terkait adanya upaya penghalang-halangan saat tim Ombudsman melakukan sidak. Menurutnya petugas telah berlaku kooperatif dengan Ombudsman RI.
Menurut salah satu anggota Ombudsman RI yang melakukan sidak, tim sempat mengalami penolakan untuk sidak. Bahkan tim harus menunggu tanpa kejelasan serta tidak hadirnya Kalapas waktu sidak tersebut.
"Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman," katanya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebut ada dugaan pungli di lingkungan Lapas Cibinong. Pungli diduga dikenakan ke pengunjung atau keluarga warga binaan lapas.
"Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," ungkap Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan, nominal pungli diduga sebesar Rp150 ribu.
"'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," jelas Fikri.
Dugaan ini menyusul temuan Ombudsman RI ketika melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9) lalu.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang berisikan fasilitas tempat tinggal mewah dan lengkap. Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan minuman keras dalam kulkas di fasilitas tersebut.